Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa masih tetap berlanjut di 2024. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan dana bantuan setiap bulan selama setahun.
Pencairan BLT 2024 dilaksanakan mulai Januari dan dilakukan setiap bulan. Namun, BLT juga dapat diberikan kepada KPM paling banyak 3 bulan sekaligus.
Pemerintah Desa Sidomulyo Kecamatan Ngrambe akan memberikan dana tersebut pada KPM yang tertera dalam SK penerima BLT DD yaitu sejumlah 30 KPM. Jadwal penyaluran BLT DD telah diserahkan Rabu, 27 Maret 2024 di Balai Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi.
Lalu siapa yang dimaksud KPM dan berapa nominal BLT Dana Desa 2024? Simak uraian di bawah ini untuk mendapatkan jawabannya.
Ketentuan mengenai BLT Dana Desa 2024 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI Nomor 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa merupakan salah satu program yang menggunakan Dana Desa. Program ini berupa pemberian bantuan berupa dana tunai kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
KPM diputuskan melalui Musyawarah Desa sesuai dengan kriteria yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Keluarga penerima manfaat diprioritaskan dari keluarga miskin ekstrem yang berdomisili di desa bersangkutan. Adapun kriteria penetapan KPM adalah sebagai berikut:
Dalam menentukan keluarga penerima manfaat, Pemerintah Desa Sidomulyo dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan. Kemudian dibahas dan disepakati dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa.
BLT Desa dialokasikan paling tinggi 25% dari pagu atau batas pengeluaran anggaran tertinggi Dana Desa setiap Desa. Besaran BLT ditetapkan sebesar Rp300.000 (tiga ratus ribu rupiah) setiap bulan. Bantuan dana ini diberikan selama 12 bulan per keluarga penerima manfaat.