RTLH adalah singkatan dari Rumah Tidak Layak Huni. Hingga saat ini, Pemerintah masih terus fokus untuk mengentaskan RTLH di berbagai daerah, sesuai dengan amanat yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13/PRT/M/2016 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Di mana dalam peraturan tersebut dipertimbangkan bahwa untuk mewujudkan rumah yang layak huni yang didukung dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sehingga menjadikan perumahan yang sehat, aman, serasi, dan teratur serta berkelanjutan, perlu didukung dengan bantuan stimulan perumahan swadaya.
Desa Sidomulyo telah menyelesaikan bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) 100% kepada warga Wahyu Rochim yang beralamatkan di Rt 004 Rw 003 Dusun Tritis Desa Sidomulyo Kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi Propinsi Jawa Timur.
Bantuan tersebut yang bersumber dari Dana Desa (DD) yang telah direalisasikan dengan total anggaran Rp.10.000.000,-
Tanggapan dari Warga Wahyu Rochim sebagai penerima bantuan RTLH, mengucapkan terimakasih banyak kepada Kepala Desa Suyadi, S.Pd dan Pemerintah Desa Sidomulyo, karena harapan selama ini yang dia inginkan akhirnya terwujud berkat dari bantuan Desa.
Kepala Desa Sidomulyo Suyadi S.Pd berharap dengan bantuan tersebut semoga bermanfaat untuk Masyarakat yang membutuhkan dan berkelanjutan.